Caleg DPR RI Dapil Banten 2 Protes, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Saksi dan Penggelembungan Suara

- 9 Maret 2024, 12:45 WIB
Caleg DPR RI Dapil Banten 2 Protes, diduga terjadi penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan saksi.
Caleg DPR RI Dapil Banten 2 Protes, diduga terjadi penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan saksi. /RRI

ZONABANTEN.com – Seorang Caleg DPR RI Dapil Banten 2 dari Partai Demokrat, Nuraeni, melayangkan protes terhadap KPU Provinsi Banten yang dinilainya tidak bersikap responsif dan transparan. Dia menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hasil rapat pleno tingkat KPU Kota Serang.

Menurut Nuraeni, tanda tangan saksi dari pihaknya telah dipalsukan. Dugaan ini muncul setelah aspirasi saksi dari Partai Demokrat dalam rapat pleno yang digelar KPU Provinsi Banten tidak digubris. Saksi tersebut pun mengaku belum memberikan tanda tangannya.

“Ini terjadi penandatanganan palsu saksi kami tingkat KPU kota,” kata Nuraeni, dilansir dari Kabar Banten pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Merasa curiga, pihak Nuraeni kemudian melakukan pencocokan untuk memastikan tanda tangan tersebut palsu. Nuraeni pun mengaku sangat kecewa pada KPU Provinsi Banten yang seolah-olah mengabaikan persoalan tersebut karena tidak menanggapi aspirasi pihaknya.

Baca Juga: Update Hasil Real Count! Ini 6 Caleg DPR RI Dapil Banten 2 dengan Perolehan Suara Terbanyak

“Kenapa KPU provinsi enggak menanggapi? Tidak merespon terhadap yang disuarakan saksi kami, karena mereka merasa ini sudah ditandatangani saksi. Ternyata begitu kami akurkan konfirmasi terhadap saksi kami merasa tidak ada tanda tangan. Tapi kok ada tanda tangan? Wah berarti ini dipalsukan. Jelas ini sudah berbeda jauh tanda tangannya,” ujarnya.

Nuraeni pun telah mengadukan persoalan tersebut bersama sejumlah politisi PDIP. Menurutnya, aspirasi ini juga akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten agar dapat segera ditindaklanjuti KPU setempat.

"Kita harus sampaikan aspirasi ini kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk segera ditindaklanjuti kepada KPU provinsi," ucapnya.

Menurut Nuraeni, pemalsuan tanda tangan ini merupakan sebuah bentuk kejahatan yang luar biasa dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Dia menegaskan, persoalan ini tidak dapat disepelekan dan harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 10 Caleg DPR RI Dapil Banten 3 yang Dapat Suara Terbanyak

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah