Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Kota Tangerang Kerahkan 200 Personel untuk Menertibkan APK

- 12 Februari 2024, 11:40 WIB
Petugas satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Panwascam Ciputat Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legeslatif yang terpasang di tiang dan gardu listrik di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
Petugas satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Panwascam Ciputat Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legeslatif yang terpasang di tiang dan gardu listrik di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten /Muhammad Iqbal/ANTARA

ZONABANTEN.com - Sebanyak 200 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten dikerahkan untuk memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, bahwa penertiban APK tersebut dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Nantinya para personel ini akan melaksanakan tugas mereka di 13 wilayah yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, serta dibantu Kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Masa Tenang, Pj. Wali Kota Tangerang Minta APK Peserta Pemilu 2024 Disapu Bersih

“Kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam penertiban APK ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wawan dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA pada Senin, 12 Februari 2024.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga telah memberikan tugas kepada Tim Penertiban (Trantib) di setiap kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK di wilayah masing-masing.

“Nantinya Trantib di wilayah juga kita libatkan agar penertiban APK bisa lebih optimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Bersihkan APK yang Bertebaran

Perlu diketahui masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB dan selanjutnya hingga waktu pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 masuk dalam masa tenang.

Selama periode masa tenang tersebut, segala bentuk aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif, tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x