Bawaslu Kabupaten Serang Persilakan Parpol Copot APK secara Mandiri saat Masa Tenang

- 10 Februari 2024, 12:32 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang mempersilakan parpol peserta Pemilu 2024 di daerah ini untuk mencopot APK masing-masing saat masa tenang
Bawaslu Kabupaten Serang mempersilakan parpol peserta Pemilu 2024 di daerah ini untuk mencopot APK masing-masing saat masa tenang /Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang dipersilakan untuk mencopot APK masing-masing secara mandiri saat masa tenang. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.

Dia mengaku telah melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 dan KPU Kabupaten Serang. APK dapat dicopot pada 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Apabila pada masa tenang pemilu nanti, bagi parpol mau menertibkan APK secara mandiri, dipersilakan pada hari Minggu nanti,” katanya usai menghadiri apel di Alun-Alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat, 9 Februari 2024.

Furqon melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Serang juga akan mengadakan patroli selama masa tenang untuk mencegah serangan fajar atau politik uang. Pihaknya akan bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Serang.

Baca Juga: Berfoto dengan Pose Dua Jari, Kades Kosambi Ronyok Dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang

“Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang dan segala macam. Oleh karenanya, kita instruksikan teman-teman Panwascam, PKD, agar dapat melakukan pengawasan pada saat masa tenang,” ujarnya.

Furqon menambahkan, sesuai arahan dari Bawaslu RI, PTPS sebaiknya beristirahat sehari sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar kondisi PTPS tetap fit sehingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berjalan lancar.

Menurut Furqon, jumlah APK di Kabupaten Serang saat ini membludak. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang membutuhkan bantuan Forkopimda setempat untuk membersihkannya sebelum 14 Februari 2024.

“Karena APK yang hari ini terpasang itu jauh lebih banyak dari APK yang pernah kita tertibkan sebelumnya, di angka 15 ribu APK,” tuturnya.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Ber-Money Politic, Bawaslu Kabupaten Serang: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggarnya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah