Memasuki Masa Tenang, Begini Peringatan KPU Provinsi Banten untuk Peserta Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 10:49 WIB
Memasuki masa tenang, begini peringatan dari KPU Provinsi Banten untuk peserta Pemilu 2024.
Memasuki masa tenang, begini peringatan dari KPU Provinsi Banten untuk peserta Pemilu 2024. /RRI

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat (7), alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara,” tuturnya.

“Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tambahnya.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih presiden, wapres, dan anggota lembaga legislatif. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air sehingga masyarakat Indonesia diharapkan dapat menyukseskannya dengan menjadi pemilih yang santun dan cerdas.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah