Masa Tenang Pemilu Rawan Politik Uang, Bawaslu Provinsi Banten Bakal Patroli

- 6 Februari 2024, 13:24 WIB
Bawaslu Provinsi Banten akan patroli untuk mencegah politik uang di masa tenang Pemilu 2024
Bawaslu Provinsi Banten akan patroli untuk mencegah politik uang di masa tenang Pemilu 2024 /Bawaslu Provinsi Banten

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten akan menggelar patroli untuk mencegah money politic atau politik uang yang rawan terjadi selama masa tenang menjelang pemilihan umum (pemilu).

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, pihaknya akan melakukan patroli pada 11-13 Februari 2024 karena masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024.

Badrul mengatakan, politik uang yang juga dikenal dengan nama serangan fajar biasanya terjadi menjelang pemilu dan hal ini telah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Banten akan meningkatkan pengawasan.

“Hari tenang itu kita mulai patroli pengawasan, termasuk penerimaan aduan juga dibuka selama 24 jam,” katanya.

Menurut Badrul, bukan pihaknya saja yang akan menggelar patroli selama masa tenang, seluruh aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Banten pun akan melaksanakan tugas serupa, saling bersinergi dan berkolaborasi untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tak Bersikap Profesional, Sejumlah Pengawas Pemilu 2024 di Provinsi Banten Dipecat

“Semua bergerak, di lapangan melakukan pengawasan, bersinergi semua,” ujarnya.

Badrul menuturkan, semua pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya sedang memeriksa kasus yang menyeret dua kepala desa (kades) di Provinsi Banten. Sang kades diduga bersikap tidak netral.

“Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Tangerang. Secara umum, keduanya diduga mengarah dukungan ke peserta Pemilu 2024 di pileg,” tuturnya.

Sebelumnya,  kades di Kabupaten Pandeglang terbukti bersikap tidak netral. Namun, karena kasus ini terjadi sebelum masa kampanye peserta Pemilu 2024, sang kades hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) setempat.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah