Duh, Ada Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Serang yang Diduga Melanggar Aturan Pemilu 2024

- 5 Februari 2024, 12:59 WIB
Ada kades dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024
Ada kades dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024 /RRI

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baawaslu) Kabupaten Serang memperketat pengawasan menjelang hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang rawan terjadi dalam pesta demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Serang baru-baru ini menerima laporan soal kepala desa (kades) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang diduga melanggar peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota DPRD tersebut diduga memanfaatkan kunjungan kerjanya untuk berkampanye di Kecamatan Jawilan, sementara sang kades diduga tidak bersikap netral. Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno.

“Kami dari Bawaslu akan secepatnya melaksanakan pleno, karena tim itu sudah kami bentuk untuk penelusuran informasi ke bawah,” kata Furqon.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, ASN Kabupaten Serang Dilarang Terlibat Politik Praktis dan Wajib Netral

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD tersebut ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Jawilan. Anggota DPRD ini berstatus incumbent. Artinya, dia maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk periode 5 tahun ke depan.

Sementara itu, yang melaporkan sang kades adalah warga Kecamatan Anyer. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, kasus ini akan diserahkan kepada pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kabupaten Serang.

“Apakah terpenuhi secara syarat formil material, kalau terpenuhi, naik ke penyidikan,” ujarnya.

Furqon mengaku belum mengetahui identitas kades dan anggota DPRD yang dilaporkan ke pihaknya. Sebab, laporan ini terbilang baru dan masih harus diselidiki. Pihaknya pun perlu melakukan pembahasan lebih dulu untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga: Ada Masalah, Pengesetan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kabupaten Serang Dihentikan

“Belum tahu juga, karena kami baru mendengar incumbent reses dijadikan ajang kampanye. Belum tahu dewan mana, jadi kami juga akan membahas,” tutur Furqon.

Sementara itu, kades dilarang terlibat dalam kampanye peserta Pemilu 2024 dan wajib bersikap netral. Peraturan ini berlaku bagi seluruh perangkat desa di Indonesia dan telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Caleg incumbent juga dilarang berkampanye saat melakukan kunjungan kerja. Sebab, ini sama saja dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Peraturan ini telah ditetapkan dan pelanggarnya akan menanggung sejumlah konsekuensi.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah