Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangsel Bakal Patroli untuk Cegah Money Politik

- 4 Februari 2024, 11:53 WIB
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangsel bakal patroli untuk cegah money politic.
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangsel bakal patroli untuk cegah money politic. /RRI

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada 10 Februari mendatang. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengadakan patroli pada 11-13 Februari 2024 yang merupakan masa tenang.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, patroli ini bertujuan untuk mencegah money politic atau politik uang yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk merebut simpati masyarakat setempat. Jika pihaknya nanti menemukan praktik kotor ini, pelakunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Patroli mulai pukul 01.00 WIB saat memasuki masa tenang pemilu sampai hari H. Bila menangkap tangan oknum yang melakukan politik uang, kita bakal memproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Acep menuturkan, Bawaslu Kota Tangsel bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat. Pihaknya juga telah menyiapkan strategi yang bersifat rahasia untuk mendeteksi praktik money politic di Kota Tangsel.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Seluruh Anggota KPPS Kota Tangsel Diminta Menjaga Integritas

“Ini trik kita, nanti kalau diinformasikan malah jadi ketahuan. Kita punya trik-triknya untuk mencegah terjadinya praktik politik uang,” ujarnya.

Selain itu, kata Acep, Bawaslu Kota Tangsel juga akan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di Kota Tangsel. Masyarakat setempat yang ingin mencopot APK ini pun dipersilakan melakukannya.

“Silakan saja, warga bisa (mencopot APK yang masih tersisa),” tutur Acep.

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, dan hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat masa tenang, seluruh peserta Pemilu 2024 termasuk tim suksesnya (timses) dilarang berpolitik atau berkampanye di manapun.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong Pemkot Tangsel Sosialisasikan Pemilu 2024 untuk Cegah Golput

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah