Bahaya, Sejumlah Penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang Diduga Tidak Netral

- 29 Januari 2024, 10:38 WIB
Bahaya, sejumlah penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang diduga tidak netral.
Bahaya, sejumlah penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang diduga tidak netral. /RRI

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang lebih ekstra untuk menyukseskannya. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pun dituntut untuk bersikap profesional dan berintegritas.

Namun, menurut Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang, Iik Rohimat, sejumlah anggota penyelenggara Pemilu 2024 di daerah ini diduga tidak netral. Mereka tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Iik pun mengaku pihaknya telah menerima informasi soal oknum-oknum penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak netral itu. Dugaan ini membuatnya khawatir karena hal serupa berpotensi terjadi di tingkat wilayah yang lebih tinggi seperti kabupaten/kota/provinsi.

“Kami sudah memiliki beberapa data. Ada penyelenggara pemilu yang masuk dalam grup tim sukses calon dan partai politik. Nanti akan kami laporkan ke Bawaslu. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan juga ke DKPP,” katanya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pandeglang: Selama Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Taat Aturan

Iik menuturkan, jika penyelenggara pemilu di tingkat bawah saja bersikap tidak netral, bagaimana dengan mereka yang berada di tingkat atas. Tentu saja hal ini berpotensi menjadi jaringan terstruktur yang merusak nilai-nilai demokrasi dan asas-asas pemilu di Indonesia.

“Kalau di tingkat bawahnya tidak netral, bisa jadi memang dari atasnya sudah tidak netral. Oleh karena itu, kami mengingatkan para penyelenggara pemilu di daerah tidak main-main. Sebab jelas ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Ajat Munajat, Kabupaten Pandeglang adalah adalah daerah yang sangat rawan diwarnai pelanggaran saat pemilu. Pelanggaran ini biasanya melibatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan motifnya beragam.

“Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku, dan lain-lain. Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan,” tutur Ajat.

Baca Juga: Ingat! Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Pandeglang Dilarang Pasang APK di Tempat-Tempat Ini

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Trust Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah