Ingat! Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Pandeglang Dilarang Pasang APK di Tempat-Tempat Ini

- 29 November 2023, 11:27 WIB
Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang tidak boleh memasang APK di tempat-tempat berikut.
Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang tidak boleh memasang APK di tempat-tempat berikut. /Freepik

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada 28 November 2023. Melansir dari Kabar Banten, kampanye di Kabupaten Pandeglang akan digelar secara serentak, baik kampanye calon legislatif (caleg) maupun kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, pihaknya telah menetapkan aturan tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang.

“Dalam keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 520 Tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-Alun Pandeglang,” katanya.

Nunung melanjutkan, selain jalur tersebut, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang juga tidak boleh memasang APK di taman, pasar, tempat pemakaman, dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca Juga: Pandeglang dan Cilegon Jadi Daerah Paling Rawan Pelanggaran Pemilu di Banten, Ini Sebabnya

“Dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye di taman, area Alun-Alun Pandeglang, Alun-Alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan Taman Cipacung, area Taman Lampu Merah Kadubanen, Tugu Selamat Datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU, serta fasilitas lainnya milik pemerintah,” ujarnya.

Nunung menambahkan, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang juga dilarang memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, perguruan tinggi, sekolah, angkot, terminal, kantor pemerintah, tiang listrik, tugu, gapura, dan pepohonan.

Nunung menegaskan, peserta Pemilu 2024 boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang kecuali di tempat-tempat tersebut. Aturan ini diharapkan tidak dilanggar agar Pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar.

“Untuk lokasi pemasangan APK, bisa dipasang di seluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, keculai di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kabupaten Pandeglang Termasuk Daerah Paling Rawan Politisasi SARA

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah