Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tangerang Memperkosa Anaknya dengan Modus Aneh

- 15 Januari 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi - Seorang ayah di Kabupaten Tangerang memperkosa anaknya dengan modus aneh.
Ilustrasi - Seorang ayah di Kabupaten Tangerang memperkosa anaknya dengan modus aneh. /Freepik

ZONABANTEN.com – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (53 tahun) yang dilaporkan memperkosa anak tirinya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Arief mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus S melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya terbilang aneh. S menyebut sang anak diikuti makhluk halus yang berbahaya sehingga dia harus dimandikan dengan cara khusus. Pada kesempatan inilah S melancarkan aksi bejatnya.

“Tersangka menyimpulkan, korban diikuti atau ketempelan makhluk halus setan sekolah. Ibu korban atau istri tersangka mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati,” kata Arief.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Tangsel Diperkosa 4 Lelaki, Salah Satu Pelakunya Anak ASN

Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, S mengancam sang anak agar dia tidak melaporkan hal ini kepada siapa pun, terutama istrinya. Korban yang diselimuti rasa khawatir kemudian memberanikan dirinya untuk melaporkan kejadian ini pada sang ibu.

“Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami, namun ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban,” ujar Arief.

Ibu korban yang hatinya terluka kemudian melaporkan peristiwa menyedihkan ini kepada Polresta Tangerang agar sang suami dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal. Tim Unit PPA Polresta Tangerang langsung meringkus S untuk diperiksa lebih lanjut.

Arief menuturkan, atas perbuatannya, S terancam dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pria paruh baya itu terancam meringkuk di balik sel tahanan selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp15 miliar.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah