Bupati Serang: Guru Jangan Sampai Terlibat Praktik Pungli dan Korupsi, Ini Paling Penting

- 20 Desember 2023, 13:35 WIB
Bupati Serang saat menghadiri rakor bersama Kejari Serang dan para kepsek setempat di Auditorium Untirta, Selasa, 19 Desember 2023.
Bupati Serang saat menghadiri rakor bersama Kejari Serang dan para kepsek setempat di Auditorium Untirta, Selasa, 19 Desember 2023. /Pemkab Serang

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengingatkan para guru di daerah ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, terutama menghindari pungutan liar (pungli) dan korupsi yang kini semakin meresahkan masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, saat dia menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa, 19 Desember 2023.

Kegiatan yang digelar untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) itu melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sekaligus dihadiri para kepala sekolah (kepsek) serta pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada, misalnya tentang pungutan liar. Jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum,” kata Tatu.

Baca Juga: Kabupaten Serang Butuh 60 Alat Pengolah Sampah, Ratu Tatu Chasanah: Biayanya Rp1 Triliun Lebih

Dia mengatakan, Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang harus mengedepankan pencegahan korupsi di kalangan tenaga pendidik atau guru. Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dibekali ilmu hukum dari beberapa narasumber, salah satunya Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

“Intinya ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja-kerja mereka, agar mereka tidak keluar dari jalur atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana, ini paling penting,” ujar Tatu.

Sementara itu, menurut Yusfidli, rakor tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sikap antikorupsi kepada para kepsek di Kabupaten Serang. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas para tenaga pendidik di Kabupaten Serang sehingga mereka tidak terlibat pungli dan korupsi serta selalu bersikap profesional.

“Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggung jawab dan fungsi serta kinerja para kepala sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Diduga Memalsukan Surat Tanah, Seorang Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Serangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x