Yusfidli melanjutkan, Kejari Serang juga mengimbau para kepsek di Kabupaten Serang untuk tidak melakukan pungli atau korupsi yang merugikan sejumlah pihak dan menghambat kemajuan sekolah itu sendiri. Para kepsek di Kabupaten Serang juga dilarang melakukan praktik ini dengan melibatkan pihak sekolah masing-masing.
“Kita dari Kejaksaan Negeri Serang keinginannya upaya pencegahan ini menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum itu adalah upaya terakhir,” ucapnya.***