Kabupaten Serang Butuh 60 Alat Pengolah Sampah, Ratu Tatu Chasanah: Biayanya Rp1 Triliun Lebih

- 17 Desember 2023, 11:05 WIB
Pemkab Serang saat meresmikan alat pengolah sampah di TPST Kecamatan Kibin, Jumat, 15 Desember 2023.
Pemkab Serang saat meresmikan alat pengolah sampah di TPST Kecamatan Kibin, Jumat, 15 Desember 2023. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meresmikan alat pengolah sampah berbasis incenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, pihaknya meresmikan alat pengolah sampah tersebut setelah melakukan uji coba. Dia mengatakan, alat ini mampu mengubah sampah menjadi bernilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.

“Peresmian TPST Kibin ini karena kami sebelumnya sudah melakukan uji coba mesin pengolah sampah jenis incinerator dan RDF. Sampah diolah punya nilai ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri,” katanya.

Pemkab Serang menggelontorkan biaya sebesar Rp4,5 miliar untuk membuat alat pengolah sampah di Kecamatan Kibin. Namun, alat ini hanya mampu mengolah 40 ton sampah per hari, sementara masyarakat Kabupaten Serang rata-rata menghasilkan 1.200 ton sampah per hari.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Ber-Money Politic, Bawaslu Kabupaten Serang: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggarnya

Oleh karena itu, alat ini belum mampu mengatasi masalah persampahan di Kabupaten Serang yang memiliki 29 kecamatan. Menurut Tatu, Pemkab Serang memulai uji coba pengolahan sampah dengan alat tersebut di Kecamatan Kibin atau Kabupaten Serang bagian timur lebih dulu karena volume sampahnya lebih banyak.

“Dimulai di Serang Timur karena punya sampah yang lebih besar. Sistem ini akan kami lanjutkan di kecamatan lainnya supaya persoalan sampah bisa terselesaikan,” ujarnya.

Tatu menjelaskan, di TPST Kecamatan Kibin, sampah awalnya akan dipilah di bak penampungan sampah. Dengan incinerator, sampah kemudian dibakar dengan suhu tertentu hingga menjadi abu yang dapat dibuat menjadi batako. Keunggulannya, pembakaran sampah dengan incinerator ini tidak menghasilkan polusi udara.

Selanjutnya, dengan RDF, sampah dicampur bahan khusus agar mengering dan akhirnya menjadi batu bara alternatif. Sampah yang diolah dengan RDF dapat dijual ke perusahaan industri yang menggunakan batu bara dalam proses produksinya.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Asyik Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Menemukan Sejumlah Pelanggaran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x