Keputusan tersebut berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten diwajibkan untuk menjaga kondusivitas serta melakukan pembinaan dan mengawasi netralitas pegawai Pemprov Banten sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten diminta untuk selalu menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di tengah situasi politik Indonesia yang semakin memanas menjelang Pemilu 2024.***