Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Berikut Sejumlah Larangan bagi Pegawai Pemprov Banten

- 21 November 2023, 13:57 WIB
Pemilu 2024 sebentar lagi, berikut sejumlah larangan bagi pegawai Pemprov Banten menurut SE yang dirilis Pemprov Banten.
Pemilu 2024 sebentar lagi, berikut sejumlah larangan bagi pegawai Pemprov Banten menurut SE yang dirilis Pemprov Banten. /RRI

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru saja merilis Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemprov Banten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam SE yang disahkan pada 17 November 2023 itu, ditegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten wajib menjaga netralitasnya, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye peserta Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar tercipta pesta demokrasi yang berkualitas.

Dalam SE tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu 2024 tertentu, baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah (cakada) dan calon wakil kepala daerah (cawakada), maupun calon legislatif (caleg).

Bentuk dukungan yang dilarang adalah terlibat kampanye. Pegawai Pemprov Banten dilarang mengajak rekan seprofesinya untuk melakukan kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Ketua DPRD Banten: Pilihan Boleh Beda, Kekeluargaan Harus Tetap Dijaga

Pegawai Pemprov Banten juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye peserta Pemilu 2024.

Selain itu, pegawai Pemprov Banten juga dilarang menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon tertentu. Baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye peserta Pemilu 2024.

Pegawai Pemprov Banten dilarang melakukan pertemuan, mengajak, atau mengimbau orang-orang di sekitarnya baik keluarga maupun anggota masyarakat setempat untuk memilih atau mendukung peserta Pemilu 2024 tertentu.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten diwajibkan untuk menyosialisasikan sekaligus melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022.

Baca Juga: Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Rawan Cacat, Masyarakat Banten Diminta Ikut Mengawasinya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x