Caleg DPRD Provinsi Banten Dilarang Mencuri Start Kampanye, Bisa Dipenjara dan Didenda

- 8 November 2023, 19:10 WIB
Caleg DPRD Provinsi Banten dilarang mencuri start kampanye, bisa dipenjara dan didenda.
Caleg DPRD Provinsi Banten dilarang mencuri start kampanye, bisa dipenjara dan didenda. /RRI

ZONABANTEN.com - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Banten yang namanya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilarang mencuri start kampanye.

Imbauan ini disampaikan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dia menegaskan, caleg dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun sebelum masanya dimulai.

"Caleg tidak boleh melakukan kampanye meskipun namanya telah ditetapkan namanya dalam DCT," katanya.

Badrul menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Saat ini, partai politik (parpol) hanya diizinkan memasang bendera masing-masing sebagai bentuk sosialisasi. Dilarang pula mengadakan pertemuan di tingkat eksternal parpol karena pertemuan ini biasanya bertujuan untuk menggalang dukungan.

Baca Juga: 4 Caleg DPRD Provinsi Banten Berstatus Mantan Koruptor, Berikut Daftar Namanya

"Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal partai. Di luar itu tidak boleh," ujarnya.

Badrul menyampaikan, caleg atau parpol yang melanggar aturan tersebut akan diganjar sanksi. Misalnya caleg yang memasang baliho atau spanduk sebelum masa kampanye dimulai akan mendapatkan teguran. Jika teguran ini tak diindahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan dengan melakukan pencopotan baliho.

Badrul juga menjelaskan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, segala hal yang berkaitan dengan masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah diatur. Mulai dari aturan soal pertemuan, pemasangan alat peraga kampanye (APK), hingga debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Badrul, peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama setahun dan denda sebesar Rp12 juta, sebagaimana aturan yang dituangkan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah