Kirab Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang: Jangan Terpancing Hoaks dan Jadilah Pemilih Cerdas

- 12 November 2023, 11:22 WIB
KPU Kota Tangerang menggelar Kirab Pemilu 2024 di lingkungan Puspem Kota Tangerang, Minggu, 12 November 2023.
KPU Kota Tangerang menggelar Kirab Pemilu 2024 di lingkungan Puspem Kota Tangerang, Minggu, 12 November 2023. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Kirab Pemilu 2024 pada Minggu, 12 November 2023 di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Acara ini diramaikan para santri setempat karena sekaligus digelar untuk memperingati Hari Santri Nasional 2023.

“Hari ini memang kirab pemilu bersamaan dengan kirab santri yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang. Ini tentunya menjadi bukti bahwa Pemkot Tangerang mendukung untuk menggaungkan sosialisasi Pemilu 2024,” kata Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang.

“Kirab pemilu dilaksanakan secara nasional dari Sabang hingga Merauke dan akan berakhir di titik terakhir KPU Pusat Republik Indonesia,” tambahnya.

Ahmad menyampaikan, dalam kirab pemilu kali ini, pihaknya akan menerima bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Tangerang. Kirab pemilu di Kota Tangerang akan digelar selama seminggu penuh dan bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat Indonesia untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun depan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Mudah Terpancing Hoaks

“Nanti akan ada banyak kegiatan sosialisasi selama seminggu penuh. Seperti sosialisasi di 65 sekolah, pesantren, hingga sekolah luar biasa di Kota Tangerang, di lapas, dan di Kampung Budaya. Selanjutnya, bendera akan diberikan ke KPU Kota Tangerang Selatan untuk melanjutkan kirab,” ujarnya.

Ahmad berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tangerang dapat aktif berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilu 2024, tidak mudah terpancing hoaks atau berita bohong yang berseliweran di media sosial, dan menjadi pemilih yang cerdas. Pilihlah calon pemimpin baru yang sesuai dengan kata hati masing-masing.

“Tugas KPU juga salah satunya adalah mengedukasi dan mempublikasikan dan mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Kami harap para pemilih tidak mudah termakan hoaks dan dapat menjadi pemilih yang cerdas,” tuturnya.

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Di luar periode ini, peserta Pemilu 2024 dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apa pun. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang terlibat dalam kegiatan ini.

Baca Juga: Siap-Siap, Awal Musim Hujan di Kota Tangerang Menurut BMKG Jatuh pada Tanggal Ini

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah