Badan Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tangerang menggelar kirab pemilu selama seminggu, tepatnya pada 5-11 November 2023. Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Oleh karena itu, seluruh parpol yang mengikuti pesta demokrasi tahun depan dilarang menggelar kampanye sebelum tanggal tersebut.***