Ketahuan Bawa Sabu Lewat Pelabuhan di Kota Cilegon, 8 WNA Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

- 27 Oktober 2023, 18:01 WIB
Ketahuan bawa sabu lewat pelabuhan di Kota Cilegon, delapan WNA dijatuhi vonis hukuman mati.
Ketahuan bawa sabu lewat pelabuhan di Kota Cilegon, delapan WNA dijatuhi vonis hukuman mati. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan warga negara asing (WNA) asal Iran yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram. Mereka tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Serang, Uli Purnama, delapan WNA tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedelapan WNA yang dijatuhi vonis hukuman mati tersebut masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Shahab Syahraky, Usman Damani, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro, dan Amir Naderi.

Sebelumnya, Amir Naderi dijatuhi hukuman seumur hidup atas perannya menunjukkan letak sabu yang diselundupkan di dalam kapal nelayan. Dengan vonis dari Hakim PN Serang ini, status para terdakwa naik menjadi terpidana mati.

Baca Juga: Polda Banten Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

Mereka dijatuhi hukuman berat karena menyelundupkan sabu ke Indonesia secara profesional dan tergabung dalam jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung, menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim PN Serang tersebut karena terdakwa menyatakan hal serupa.

“Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Memang kita memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati delapan WNA,” katanya.

Ronny menilai hukuman yang dijatuhkan PN Serang ini sudah maksimal mengingat kedelapan WNA tersebut tergabung dalam jaringan peredaran sabu skala internasional. Mereka membawa ratusan kilogram sabu dari perairan Samudera Hindia menuju Pulau Jawa.

Sementara itu, upaya penyelundupan sabu menggunakan kapal nelayan yang melewati jalur laut Perairan Selatan ini digagalkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai. Menurut Kepala BNN RI, penyelundupan ini termasuk kejahatan trans nasional terorganisasi dan bersifat lintas negara.

Baca Juga: Prihatin dengan Kasus Keracunan Massal di SDN Kependilan, Wali Kota Cilegon: Semoga Ini Jadi Pelajaran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x