Polda Banten Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

- 3 Oktober 2023, 19:00 WIB
Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon, negara rugi Rp7,2 miliar.
Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon, negara rugi Rp7,2 miliar. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Didik, dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari itu berinisial TB (73 tahun), Dirut PT Arkindo, dan SM (45 tahun), pengusaha yang meminjam PT Arkindo.

Didik mengatakan, dugaan kasus korupsi dana pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua ini bermula pada tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. BPK menemukan kejanggalan dalam proses pembangunan jalan tersebut pada tahun 2020.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan pada tahun 2021 karena proyek pembangunan jalan tersebut kembali menunjukkan kejanggalan. Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Didik.

Baca Juga: Logo HUT ke-23 Provinsi Banten Sudah Dirilis, Begini Makna dan Filosofinya

Pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga masa kontraknya berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai karena masalah kepemilikan lahan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan (untuk) pembangunan (jalan tersebut) belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” ujar Didik.

“Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, yakni PT Arkindo maupun PT Marina Cipta Pratama,” sambungnya.

Didik melanjutkan, tim penyidik Polda Banten telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp905 juta dan sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x