Transaksi 29,59 Gram Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polres Tangerang Kota di Pamulang, Banten

- 15 September 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi - Polres Tangerang Kota Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi - Polres Tangerang Kota Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu /Pixabay

ZONABANTEN.com – Transaksi narkoba jenis Sabu berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Hariyono dalam keterangannya Tangerang Jumat, 15 September 2023.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tangerang Kota tersebut, ditemukan barang bukti berupa 29,59 gram narkoba jenis Sabu.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Kembali Beroperasi, Pemkot Serang Banten Berikan Ancaman Penutupan

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 29,59 gram dari seorang tersangka yang akan melakukan transaksi," ungkap Zazali Hariyono dikutip dari ANTARA Banten.

Lebih lanjut, Zazali mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 10 September 2023 pukul 12.00 WIB.

Saat itu, warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Kini Gunakan Ojek Online, Modus Baru Jual Miras Diungkap Satpol PP Kota Tangerang Banten

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi dan mendapatkan keterangan dari warga terkait rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas lalu melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa dua plastik klip narkotika jenis Sabu siap edar.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x