Transaksi 29,59 Gram Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polres Tangerang Kota di Pamulang, Banten

- 15 September 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi - Polres Tangerang Kota Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi - Polres Tangerang Kota Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu /Pixabay

"Kita berhasil gagalkan rencana transaksi dan menggali keterangan dari pelaku saat ini," katanya.

Baca Juga: Streaming Sarwendah Sepi Penonton Saat Jualan di TikTok Live, Berujung Ngamuk karena Kecewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," katanya.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah