Polres Serang Bongkar Jaringan Produksi Tembakau Gorila, Pelaku Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

- 14 September 2023, 17:15 WIB
Polres Serang mengelar konferensi pers ungkap kasus jaringan home industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila, Rabu 13 September 2023.
Polres Serang mengelar konferensi pers ungkap kasus jaringan home industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila, Rabu 13 September 2023. /Dokumen Polres Serang

ZONABANTEN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang membongkar jaringan produksi narkoba jenis sintesis alias tembakau gorila di sebuah partemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada saat jumpa pers Rabu, 13 September 2023, mengatakan, polisi mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembakau gorila berinisial AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Satu Orang Meninggal Dunia dan 11 Warga Badui Dirawat Usai Jadi Korban Gigitan Ular Berbisa Saat Buka Ladang

Sedangkan penyuplai bahan baku berinisial RF (31) ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti berupa perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembakau gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembakau gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek," katanya.

Baca Juga: Rawan Kebakaran, Pemkot Tangerang Gencar Mengawasi Pembakaran Sampah Warga Setempat

Kapolres mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Kota Serang, berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x