Rawan Kebakaran, Pemkot Tangerang Gencar Mengawasi Pembakaran Sampah Warga Setempat

- 14 September 2023, 14:15 WIB
Rawan kebakaran, Pemkot Tangerang gencar mengawasi pembakaran sampah warga setempat.
Rawan kebakaran, Pemkot Tangerang gencar mengawasi pembakaran sampah warga setempat. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berupaya mencegah kebakaran yang diprediksi lebih mudah terjadi pada musim kemarau kali ini karena adanya fenomena Dipol Samudra Hindia yang memperparah dampak El Nino.

Pemkot Tangerang menerjunkan sejumlah stakeholder setempat untuk mengawasi aktivitas warga Kota Tangerang yang dapat memicu kebakaran. Salah satunya di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Lurah Belendung bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat dan personel Polsek Benda memberikan teguran kepada warga Kelurahan Belendung yang membakar sampah, rumput, dan jerami di tengah cuaca panas.

“Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah permukiman, karena ini akan memicu kebakaran besar bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang,” kata Lurah Belendung, Asep Ubaidillah.

“Selain itu, kami juga mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja,” sambungnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Menyalurkan Beras Murah ke 13 Kecamatan, Bisa Dibeli di Lokasi Berikut

Menurut Asep, jika ada warga Kelurahan Belendung yang membakar sampah secara sembarangan, pihaknya akan langsung memadamkan apinya, kemudian memberikan pemahaman kepada warga tersebut bahwa kegiatan ini sangat berbahaya jika dilakukan saat musim kemarau.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan aturan yang tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Tangerang tentang pengelolaan sampah. Dalam SE tersebut, warga Kota Tangerang diimbau untuk menjaga lingkungan sebaik-baiknya.

Warga Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau kotoran lainnya di pinggir jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran air, dan fasilitas umum. Dilarang pula membakar sampah di sembarang tempat berpotensi menimbulkan kebakaran dan meningkatkan polusi udara.

Asep menyampaikan bahwa jika warga Kota Tangerang melanggar peraturan ini, hukumannya adalah didenda sebesar Rp50 juta atau dipenjara selama 6 bulan. Selain itu, warga Kota Tangerang yang menemukan pelanggar aturan ini diimbau untuk segera melaporkannya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x