Polres Serang Mengungkap Jaringan Home Industri Tembakau Gorila, 3 Terduga Pelakunya Ditangkap

- 14 September 2023, 11:38 WIB
Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau gorila, tiga terduga pelakunya ditangkap.
Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau gorila, tiga terduga pelakunya ditangkap. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau gorila dengan omzet Rp600 juta per bulan. Tiga terduga pelakunya ditangkap di wilayah Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Dua di antaranya diduga berperan sebagai produsen tembakau gorila, yaitu AS (27 tahun) dan IH (23 tahun) yang ditangkap di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai penyuplai bahan baku tembakau gorila, yaitu RF (31 tahun) yang ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari tangan ketiga terduga pelaku tersebut, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti berupa bahan baku tembakau gorila yang terdiri dari dua bungkus sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus tembakau gorila yang telah diproduksi, serta tiga timbangan digital dan dua ponsel pintar.

“Peran AS dan IH memproduksi tembakau gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembakau gorila dan mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek,” kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan.

Baca Juga: Marah Tak Dapat Kebab Gratis, Preman Penusuk Penjual Kebab di Kota Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Wiwin, terungkapnya jaringan home industri tembakau gorila ini berawal dari tertangkapnya seorang pemuda berinisial TR (20 tahun) di Komplek Mutiara Indah, Kota Serang. Dia ditangkap usai pihak Polres Serang menerima aduan dari warga setempat.

TR adalah pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari menjalankan transaksi narkoba dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta.

Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil meringkus dua orang berinisial JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Mereka adalah distributor tembakau gorila yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta per bulan.

Informasi ini jug dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Amankan 3 Terduga Pelaku, Polres Serang Berhasil Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Gorila.

Baca Juga: Berbahaya, Warga Kota Serang Diminta Jangan Menyalahgunakan Obat Hexymer dan Tramadol

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah