ZONABANTEN.com – Tiga orang pencuri kabel di Distrik 28 proyek pasir putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Tangerang Kota.
Ketiga pelaku berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20) ditangkap saat melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10 milimeter.
"Ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA Banten.
Lebih lanjut, Anggie mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap aktifitas tiga orang di malam hari pada Sabtu, 9 September 2023 dinihari di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.
Saat ditanya, ketiga orang tersebut menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.
"Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya," katanya.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Warga Kabupaten Lebak Beralih ke Beras Stok Lama Hasil Panen Dua Tahun Lalu
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diminta Tak Menyepelekan Gangguan Kesehatan Mental, Bisa Berakibat Fatal