Selanjutnya, para pelaku serta barang bukti 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, "Ancaman pidananya penjara di atas satu tahun," ujarnya.***