ZONABANTEN.com - Banyaknya pengguna sepeda listrik yang lalu lalang di jalan raya membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana membuat regulasi khusus.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tengah menyiapkan sejumlah regulasi atau rancangan payung hukum yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin, 14 Agustus 2023 mengatakan regulasi tu nantinya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat (perda)," ucapnya.
Baca Juga: Terlindas Truk, Pelajar Meninggal Dunia di Balaraja, Tangerang, Begini Kronologinya
Regulasi, lanjutnya dibuat untuk melindungi pengendara.
"Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu," katanya.
Di Kabupaten Tangerang, lanjutnya, penggunaan sepeda listrik makin marak sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya.
Didorong Polresta Tangerang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, kata dia, mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.
"Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala.