Marak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Khusus

- 14 Agustus 2023, 18:45 WIB
Pemkab Tangerang Segera Buat Regulasi Sepeda Listrik
Pemkab Tangerang Segera Buat Regulasi Sepeda Listrik /Twitter @TMIHARINI/

Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, kata dia, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan.

Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Karena itu, menurut dia, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil.

Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah