Marak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Khusus

- 14 Agustus 2023, 18:45 WIB
Pemkab Tangerang Segera Buat Regulasi Sepeda Listrik
Pemkab Tangerang Segera Buat Regulasi Sepeda Listrik /Twitter @TMIHARINI/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 15 Agustus 2023: Waktu yang Ideal untuk Bersama Pasangan

Dalam berkendara, kata dia, ada aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan.

Begitu juga sepeda listrik, menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada," katanya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Sepeda listrik, menurutnya, tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 15 Agustus 2023: Manjakan Diri dengan Berbelanja Hari Ini

Sedangkan pada Permenhub menyebutkan kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

"Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," ujar Sitta Mardonga.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah