Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMAN Kota Serang Ditangkap Polisi, Korbannya Dimintai Rp11 Juta

- 2 Agustus 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi - Terduga pelaku penipuan PPDB SMA negeri di Kota Serang ditangkap polisi.
Ilustrasi - Terduga pelaku penipuan PPDB SMA negeri di Kota Serang ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – AH (47 tahun), warga Kota Serang yang diduga melakukan penipuan PPDB SMA negeri di Kota Serang tahun 2023 ditangkap Polsek Serang.

Terduga pelaku penipuan PPDB SMA negeri di Kota Serang itu ditangkap Polsek Serang di rumahnya pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Terduga pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, malah anak korban dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu,” kata Tedy Heru Murtian, Kapolsek Serang.

Awalnya, korban AH yang berinisial BA (50 tahun) bertemu dengannya dan berbincang-bincang soal PPDB SMA negeri di Kota Serang.

AH mengatakan pada BA bahwa ia mampu memasukkan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang jika BA bersedia membayar sebesar Rp11 juta.

Baca Juga: Terancam Jadi Pengangguran, Nasib Ribuan Honorer Kota Serang Berada di Ujung Tanduk

Namun, ketika uang tersebut sudah diberikan, anak BA tidak diterima di SMAN 1 Kota Serang dan justru dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu.

AH berasalan bahwa hal itu adalah batu loncatan agar anak BA nantinya bisa dimasukkan ke SMAN 1 Kota Serang.

BA kemudian berusaha bertemu AH, tetapi ia tidak bisa ditemui dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi. Merasa ditipu, BA kemudian melaporkan AH ke Polsek Serang.

“Modus yang dijanjikan terduga pelaku dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, sehingga keluarga korban merasa percaya pada terduga pelaku, dan apa yang diinginkan terduga pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap, pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta,” ujar Kapolsek Serang.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMA Negeri di Kota Serang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya.

Baca Juga: Ratusan Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Jumlahnya Diprediksi Bertambah

“Terduga pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan terduga pelaku sama, akan kita kembangkan,” sambungnya.

Tedy Heru Murtian selaku Kapolsek Serang meminta warga Kota Serang untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum seperti AH.

Selain itu, ia mengimbau warga Kota Serang untuk segera melapor ke Polsek Serang jika mengalami atau menemukan kasus serupa.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah