Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMA Negeri di Kota Serang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya.
Baca Juga: Ratusan Anak di Kota Serang Putus Sekolah, Jumlahnya Diprediksi Bertambah
“Terduga pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan terduga pelaku sama, akan kita kembangkan,” sambungnya.
Tedy Heru Murtian selaku Kapolsek Serang meminta warga Kota Serang untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum seperti AH.
Selain itu, ia mengimbau warga Kota Serang untuk segera melapor ke Polsek Serang jika mengalami atau menemukan kasus serupa.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)