Beli Ganja untuk Dijual Lagi, 2 Pria Pengangguran di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

- 24 Juli 2023, 16:08 WIB
Dua pria pengangguran di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan menjual ganja.
Dua pria pengangguran di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan menjual ganja. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dua pria pengangguran ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menjual ganja.

Personel Polres Serang menangkap kedua pria penjual ganja tersebut di pinggir Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kedua penjual ganja tersebut diringkus personel Polres Serang pada 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.  

Mereka berinisial RTD (25 tahun), warga Kecamatan Cikande, dan WI (31 tahun), warga Kecamatan Jawilan.

Keduanya mendapatkan ganja dengan cara iuran atau patungan lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Prihatin Soal PPDB yang Penuh Kecurangan, Ketua DPRD Kota Serang: Jangan Ajarkan Anak Ketidakjujuran

Setelah diperiksa, kedua pria pengangguran itu mengaku terpaksa membeli lalu menjual barang haram tersebut karena himpitan ekonomi dan mereka sudah melakukan transaksi ganja selama satu bulan.

Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa personel Polres Serang menangkap kedua penjual ganja tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka.

Personel Polres Serang mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja yang disimpan di dalam salah satu celana tersangka.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x