ZONABANTEN.com – Ali Fahmi Sumanta, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa penggunaan dana desa di 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang akan terus diawasi pihaknya.
Fahmi mengatakan bahwa hal ini adalah upaya Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk mencegah korupsi di kalangan kepala desa yang bertugas di desa tersebut.
“Pengawasan pasti selalu kita lakukan, karena kita tidak ingin ada kepala desa yang terlibat persoalan hukum akibat memakai dana desa,” kata Fahmi, dilansir dari Kabar Banten pada Senin, 3 Juli 2023.
Fahmi menuturkan bahwa Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi berat pada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Pandeglang untuk bersikap jujur, amanah, dan giat bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Pandeglang Diangkat Jadi PPPK, Irna Narulita: Syukuri Nikmat Ini
“Karena kalau sampai melakukan pelanggaran, ada sanksi yang harus diberikan, dan sanksi itu berat,” ujarnya.
Fahmi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 beberapa kepala desa di Kabupaten Pandeglang tersandung kasus korupsi dana desa.
Oleh karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di tahun 2023 karena hal ini membuat citra pemerintahan di Kabupaten Pandeglang menjadi buruk di mata masyarakat.
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Inspektorat Kabupaten Pandeglang Awasi Penggunaan Dana Desa.