ZONABANTEN.com - Pria berinisial AM (20) di Serang, Banten, ditangkap karena diduga mencabuli seorang balita.
Terduga pelaku pencabulan AM disebut saat ini berstatus sebagai mahasiwa.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar mengatakan AM ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Dibuka Kelas Persiapan Industri, Berikut Penjelasan dan Informasi Detailnya
Penangkapan dilakukan atas laporan keluarga korban.
"PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar Nandar, Jumat, 2 Juni 2023
AM diduga melakukan pencabulan pada Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Tanggal 3 Juni 2023
Baca Juga: Prediksi Cuaca JABODETABEK dan Kepulauan Seribu Tanggal 3 Juni 2023
Korban yang juga tetangga pelaku waktu itu sedang bermain di dekat rumah pelaku.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB, korban digendong pelaku dan dibawa masuk ke rumahnya.
Setelah pulang, korban menangis karena kesakitan.
“Merasa curiga, orangtua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya itu. Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya tersebut,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa AM ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap AM.
Atas perbuatannya itu, AM terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***