ZONABANTEN.com – Pasca Lebaran, Ditpolairud Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan nomor DPO, DPO/03/IV/RES.1.8/2023/DITPOLAIRUD/TANGGAL 26 APRIL 2023, DPO tersebut bernama Budi Utomo bin Aspari.
Baca Juga: Pandeglang Masih Masuk Kabupaten dengan Kemiskinan Tertinggi, Kekayaan Bupati Terus Naik Sejak 2020
Baca Juga: Waduh! Sejumlah Uang Lama Milik Kakek yang Punya Karungan Uang Tabungan di Kota Serang Raib
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/534/XI/2022/SPKT. DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN TANGGAL 02 NOVEMBER 2022.
Pelaku atau DPO bernama Budi Utomo bin Aspari ini lahir di Serang, 07 April 1983 atau berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Pelaku merupakan seorang laki-laki dengan beralamat di Kp. Cangkuang, RT.009/RW.002 Kel. Tunjung Teja, Kec. Tunjung Teja, Kabupaten Serang Banten.
Baca Juga: DPP PPP Dukung Ganjar Jadi Capres 2024, Tapi Sayap Partai di Daerah Malah Dukung Anies