Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara, Wawan Suami Airin Pikir-pikir

- 18 Juli 2020, 09:36 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com) /

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Ia juga dihukum harus membayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Negeri Diatas Awan di Citorek Kidul Lebak Banten Mulai Dipadati Wisatawan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x