Ingin Membuat Pengaduan PPDB Online? Berikut Nomor HelpDesk Kota Tangerang

- 17 Juni 2020, 17:06 WIB
Help Desk PPDB Online Kota Tangerang sedang menanggapi pengaduan via nomor WA 0812-1278-7271
Help Desk PPDB Online Kota Tangerang sedang menanggapi pengaduan via nomor WA 0812-1278-7271 //Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com - Kota Tangerang telah membuka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 secara online sejak 11 Juni 2020 yang lalu. PPDB ini akan berlangsung sampai dengan 9 Juli 2020 mendatang.

Tahun 2019 lalu, PPDB Online juga sudah dilakukan untuk tingkat SMP.  Untuk tahun 2020 ini, PPDB Kota Tangerang selain untuk tingkat SMP juga diselenggarakan untuk tingkat SD.

"Pelaksanaan PPDB Online dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati, Kamis 28 Mei 2020 yang lalu, seperti yang ZONABANTEN.com kutip dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga: Update Corona Rabu 17 Juni 2020, Penambahan Kasus Hari Ini Sebanyak 1.031 kasus

Jalur PPDB tahun 2020 ini terdiri dari melalui jalur zonasi, afirmasi khusus untuk siswa kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial, kemudian jalur perpindahan orang tua atau wali. Khusus tingkat SMP ada tambahan jalur prestasi. 

Selama pelaksanaan PPDB sampai dengan Selasa 16 Juni 2020, pukul 10.30 WIB, Helpdesk PPDB Pemkot Tangerang telah menerima 6.271 pengaduan. Pengaduan ini diterima lewat saluran WhatsApp (WA).

"Mayoritas pengaduan terkait cara mendapatkan PIN, zonasi dan hasil seleksi, " ujar Kabid E-Government pada Diskominfo Kota Tangerang Adi Zulkifli.

Baca Juga: KPU Tangsel Bantah Maskot 'Si Pangsi' Tak Mewakili Keberagaman

Adi juga menyampaikan, masyarakat dapat menyalurkan keluhan terkait PPDB tingkat SD dan SMP ke nomor WA 0812-1278-7271.

"Bagi calon siswa SD yang belum memiliki PIN atau tidak terdata tidak perlu datang ke sekolah, kirim pesan ke WhatsApp dengan format nama lengkap, alamat lengkap, NIK, nomor KK, asal sekolah jika ada, foto KTP dan KK orangtua atau wali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x