Pengamat Minta APH Selidiki Dugaan Peredaran Miras di Tangsel

- 6 Juni 2022, 13:41 WIB
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/ /

Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalo ada bukti. Sanksi untuk oknum honorer tentunya ada dan ada mekanismenya, baik di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya maupun dari inspektorat. Masalah ini (dugaan suap) merupakan pelanggaran. Untuk keterlibatan pejabat di atasnya saya pikir tidak ada, ini hanya dibuat-buat oknum aja. Karena pejabat tidak akan melakukan pelanggaran seperti ini (suap)," tambah Rizki.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Wiwi Martadinata menanggapi adanya informasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang disinyalir memungut uang dalam peredaran miras.

Baca Juga: Kpop: Big Hit Music Segera Buka Audisi Global, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan

Wiwi menyebut, seluruh pegawai pemerintah baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun honorer tidak diperkenankan untuk hal tersebut.

"Kalau itu sekali lagi, sebagai ASN tidak diperbolehkan. Itu namanya premanisme. Kalau saya tidak setuju. Pimpinan juga pasti tidak setuju. Kalau ada, buktikan saja, kalau ada, pasti oknum," kata Wiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x