Pengamat Minta APH Selidiki Dugaan Peredaran Miras di Tangsel

- 6 Juni 2022, 13:41 WIB
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/ /

 

ZONABANTEN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Universitas Jember (Kauje) yang juga Pengamat Birokrasi Surapati mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (Miras)  di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya kata Surapati, jika Peraturan Daerah (Perda) sudah melarang penjualan dan peredaran miras, maka seluruh pihak harus turut mengawasi, bukan justru mengambil keuntungan dengan alih-alih 'koordinasi'. Bahkan, imbuhnya, APH wajib melacak dan menyelidiki aliran dugaan suap tersebut.

"Apapun alasannya, yang menerima harus diproses. Apalagi indikasi menerima, masuk dalam kategori suap menyuap. Harus diperiksa oleh APH. Kalau mau transparan, mulai dari pimpinan tertinggi bukan level menengah saja," tegas Surapati kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

Akibatnya ada yang dikorbankan. Dugaan suap itu, tidak mungkin pekerjaan oknum sendirian. Transparan saja, pimpinan juga perlu dikonfirmasi," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat-Hanura Rizki Jonis meminta agar masyarakat dapat melaporkan, jika terdapat oknum-oknum yang diduga memungut 'upeti' dari peredaran miras tersebut.

Baca Juga: Hasto Sebut Wajar Jika Puan Maharani Foto Selfie Dengan Anies Baswedan Saat Saksikan Formula E

Menurut Rizki, setiap oknum pegawai pemerintah yang menerima suap, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini masalah pengusaha dan aparat ada main mata. Jadi kita ingin, siapapun yang memiliki bukti jelas, dapat melaporkan dengan lengkap, agar kita bisa mengantisipasi jangan sampai ini terulang terus. Tentunya peredaran miras akan membuat masyarakat resah," ungkap Rizki.

Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalo ada bukti. Sanksi untuk oknum honorer tentunya ada dan ada mekanismenya, baik di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya maupun dari inspektorat. Masalah ini (dugaan suap) merupakan pelanggaran. Untuk keterlibatan pejabat di atasnya saya pikir tidak ada, ini hanya dibuat-buat oknum aja. Karena pejabat tidak akan melakukan pelanggaran seperti ini (suap)," tambah Rizki.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Wiwi Martadinata menanggapi adanya informasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang disinyalir memungut uang dalam peredaran miras.

Baca Juga: Kpop: Big Hit Music Segera Buka Audisi Global, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan

Wiwi menyebut, seluruh pegawai pemerintah baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun honorer tidak diperkenankan untuk hal tersebut.

"Kalau itu sekali lagi, sebagai ASN tidak diperbolehkan. Itu namanya premanisme. Kalau saya tidak setuju. Pimpinan juga pasti tidak setuju. Kalau ada, buktikan saja, kalau ada, pasti oknum," kata Wiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x