Pengamat Minta APH Selidiki Dugaan Peredaran Miras di Tangsel

- 6 Juni 2022, 13:41 WIB
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/
Sekretaris Kauje dan Pengamat Birokrasi Surapati. /Zonabanten/Ari/ /

 

ZONABANTEN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Universitas Jember (Kauje) yang juga Pengamat Birokrasi Surapati mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (Miras)  di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya kata Surapati, jika Peraturan Daerah (Perda) sudah melarang penjualan dan peredaran miras, maka seluruh pihak harus turut mengawasi, bukan justru mengambil keuntungan dengan alih-alih 'koordinasi'. Bahkan, imbuhnya, APH wajib melacak dan menyelidiki aliran dugaan suap tersebut.

"Apapun alasannya, yang menerima harus diproses. Apalagi indikasi menerima, masuk dalam kategori suap menyuap. Harus diperiksa oleh APH. Kalau mau transparan, mulai dari pimpinan tertinggi bukan level menengah saja," tegas Surapati kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

Akibatnya ada yang dikorbankan. Dugaan suap itu, tidak mungkin pekerjaan oknum sendirian. Transparan saja, pimpinan juga perlu dikonfirmasi," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat-Hanura Rizki Jonis meminta agar masyarakat dapat melaporkan, jika terdapat oknum-oknum yang diduga memungut 'upeti' dari peredaran miras tersebut.

Baca Juga: Hasto Sebut Wajar Jika Puan Maharani Foto Selfie Dengan Anies Baswedan Saat Saksikan Formula E

Menurut Rizki, setiap oknum pegawai pemerintah yang menerima suap, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini masalah pengusaha dan aparat ada main mata. Jadi kita ingin, siapapun yang memiliki bukti jelas, dapat melaporkan dengan lengkap, agar kita bisa mengantisipasi jangan sampai ini terulang terus. Tentunya peredaran miras akan membuat masyarakat resah," ungkap Rizki.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x