ASN Kota Serang Ini Bakal Ikut Pilkada 2024 Lewat Jalur Parpol, Sudah Daftar di PKB

- 26 April 2024, 14:51 WIB
Wahyu Nurjamil mendaftarkan dirinya sebagai bacalon wali Kota Serang lewat PKB Kota Serang
Wahyu Nurjamil mendaftarkan dirinya sebagai bacalon wali Kota Serang lewat PKB Kota Serang /ANTARA

ZONABANTEN.com – Wahyu Nurjamil yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Serang, siap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Wahyu telah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon (bacalon) wali Kota Serang periode 2024-2029 lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang. Menurut Wahyu, partai politik (parpol) berlambang bola dunia itu adalah kendaraannya menuju dunia politik.

Wahyu mengaku ingin membawa Kota Serang ke arah yang lebih baik. Sebab, Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten sehingga kondisinya harus lebih baik atau setidaknya setara dengan kabupaten/kota yang saat ini unggul di Provinsi Banten.

“Tentu semangatnya Kota Serang harus ada perbaikan dan perubahan yang signifikan. Kota Serang ini sebagai Ibu Kota Banten, maka perlu tata kelola yang lebih baik,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga: Tokoh Baru Diprediksi Ikut Pilkada Kota Serang 2024, Salah Satunya Honorer

“Untuk menduduki puncak manajerial di pemerintahan daerah itu harus melalui kendaraan politik, maka hari ini saya mendaftarkan diri sebagai bacalon wali Kota Serang,” sambungnya.

Menurut Wahyu, dia juga akan mengikuti penjaringan calon kepala daerah di parpol lain. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang dan berharap proses pencalonannya berjalan lancar.

“Hari ini kita mengikuti penjaringan PKB dan kemarin kita sudah bersilaturahmi dengan PKS, dan mudah-mudahan ke depan kalau ada penjaringan dari partai lainnya kita akan mengikuti,” ujarnya.

Wahyu mengaku telah mendapatkan izin dari Penjabat (Pj.) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, untuk mengikuti Pilkada 2024. Menurut Wahyu, ASN tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Caleg Gagal Masuk Parlemen Diprediksi Ikut Pilkada Kota Serang 2024, Begini Kata Pengamat Politik

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x