Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

- 4 Juni 2020, 09:59 WIB
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. /
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. / /haji.kemenag.go.id

ZONABANTEN.com - Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441Hijriyah atau tahun 2020. Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H atau tahun 2020.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.Si menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H atau tahun 2020 mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” jelasnya, Rabu (03/6).

Menurut Fajri, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan, pertama, bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Kedua, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Ketiga, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan keempat, nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Lantas, bagaimana selajutnya ?

Tahapan berikutnya adalah adalah :
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x