Angka Covid-19 Makin Tinggi, Pemprov Banten Kembali Memberlakukan Sistem WFH

- 11 Februari 2022, 14:44 WIB
Infografis WFH Pemprov Banten Februari 2022/bantenprov.go.id
Infografis WFH Pemprov Banten Februari 2022/bantenprov.go.id /

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.

Selanjutnya bagi sifat layanan sektor esensial berlaku WFH 50 persen.

Layanan sektor esensial meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Baca Juga: Sebelum Bertemu Ketua DPRD, Ternyata Kapolres Tangsel Hadiahi Bhabinkamtibmas Ini Sepeda Motor

Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas.

Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah