ZONABANTEN.com - Pemprov Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten, Muhtarom.
Baca Juga: Kontroversi Olimpiade: Skater Rusia, Valieva Gagal Dalam Tes Narkoba Sebelum Raih Emas Di Olimpiade
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Surat Edaran itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Selain itu, Surat Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022.
Surat Edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: 10 Inspirasi Caption Instagram untuk Rayakan Hari Valentine Bersama Hewan Peliharaan