Sebut Menerima SPDP Adalah Hak Konstitusional Warga Negara, Advokat ini Ajukan Praperadilan

- 21 Desember 2021, 15:23 WIB
Polres Kota Tangerang Tidak Kirim SPDP, Advokat: Polri Jaman Now Gak Takut Langgar Aturan
Polres Kota Tangerang Tidak Kirim SPDP, Advokat: Polri Jaman Now Gak Takut Langgar Aturan /LQ Indonesia Lawfirm

ZONABANTEN.com - Sidang Praperadilan kembali dibuka di PN Tangerang oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum dengan agenda jawaban dari Tim Bidkum Polda Banten yang dipimpin oleh Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, SH, MH dengan 7 anggota tim Bidkum lainnya, hari Senin 20 Desember 2021.

Tim Bidkum memberikan jawaban dari permohonan Praperadilan dengan keberatan atas permohonan yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm yang menyatakan bahwa perubahan permohonan dalam posita dan petitum.

Bidkum Polda Banten dalam persidangan menjawab permohonan "bahwa dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu 7 hari SPDP harus diterima oleh Pemohon sama sekali tidak diatur sanksi bagi termohon dan tidak diatur akibat hukum terhadap belum diterimanya SPDP bila melewati 7 hari."

Baca Juga: UKM di DPRD Jadi Pajangan, Komisi II: Dewan Bukan Pelit, Tapi Ngga Punya Duit

Menanggapi Jawaban Bidkum Polda Banten, Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm "Dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut “SPDP”) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi “Dalam hal penyidik telah memulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” di mana dengan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 “menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.”

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bunuh Diri Loncat dari Hotel Kawasan Puncak, dan Tinggalkan Anak di Kamar

Menanggapi hal ini, Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya.

"Menerima SPDP ini adalah salah satu Hak Konstitusional Setiap Warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk kepastian hukum yang adil. Kata "adil" untuk memastikan dalam penegakan hukum, Aparat tidak melanggar HAM," ucapnya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: LQ Indonesia Law Firm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah