Pelecehan Seksual 3 Siswi PKL, Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan 'S' Sebagai Tersangka

- 19 Desember 2021, 14:58 WIB
Polisi akhirnya tetapkan ‘S’ sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual, pasca pengakuan ketiga korban.
Polisi akhirnya tetapkan ‘S’ sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual, pasca pengakuan ketiga korban. /Rodnae Productions

ZONABANTEN.com - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S (54) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual di Jombang, Tangerang Selatan.

S merupakan pegawai honorer Kelurahan Jombang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Praktek Kerja Industri (PKL).

Penetapan S sebagai terduga pelaku pelecehan seksual oleh polisi dilaksanakan usai pemeriksaan ketiga siswi sebagai saksi dan juga korban.

Baca Juga: Netizen Setuju 5 Momen Park Hyung Sik di Happiness Ini yang Bikin Gagal Move On

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan juga mengantongi pengakuan pelaku.

“Hari ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangkap semalam,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra.

Aldo juga memaparkan pada Jumat, 17 Desember 2021 bahwa ketiga siswi PKL mengaku sempat mendapat perlakuan tidak senonoh berupa sentuhan fisik oleh pelaku,.

Mirisnya, tersangka juga sempat memvideokan setiap perbuatannya dan mengirimkannya kepada korban.

Baca Juga: Omicron Menyapu Benua, Negara–negara Eropa Memberlakukan Kebijakan Baru

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah