ZONABANTEN.com - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S (54) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual di Jombang, Tangerang Selatan.
S merupakan pegawai honorer Kelurahan Jombang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Praktek Kerja Industri (PKL).
Penetapan S sebagai terduga pelaku pelecehan seksual oleh polisi dilaksanakan usai pemeriksaan ketiga siswi sebagai saksi dan juga korban.
Baca Juga: Netizen Setuju 5 Momen Park Hyung Sik di Happiness Ini yang Bikin Gagal Move On
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan juga mengantongi pengakuan pelaku.
“Hari ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ditangkap semalam,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra.
Aldo juga memaparkan pada Jumat, 17 Desember 2021 bahwa ketiga siswi PKL mengaku sempat mendapat perlakuan tidak senonoh berupa sentuhan fisik oleh pelaku,.
Mirisnya, tersangka juga sempat memvideokan setiap perbuatannya dan mengirimkannya kepada korban.
Baca Juga: Omicron Menyapu Benua, Negara–negara Eropa Memberlakukan Kebijakan Baru