Sertipikasi tanah milik Pemkot Tangerang Selatan ini, merupakan bentuk pengamanan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum, atas status kepemilikan BMD berupa tanah. Pengamanan hukum dilakukan terhadap, tanah yang belum memiliki sertipikat, tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah," tambah Billy Sukarsana.
Senada, Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin menyebut, pensertipikatan aset milik pemerintah itu juga, sebagai upaya pencegahan penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga, imbuh Warman Syanudin, masyarakat yang menggunakan fasilitas lewat aset pemerintah tersebut pun merasa aman dan nyaman.
"Pensertipikatan aset terhadap tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki keuntungan bagi masyarakat dan Pemerintah, yaitu memberikan kepastian hukum status kepemilikan tanah dan pemanfaatan untuk kepentingan umum dan mencegah upaya-upaya penguasaan oleh pihak lain," ungkap Warman Syanudin.
Baca Juga: Kado Harlah ke-13, Tangsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Untuk Ketiga Kali
Untuk tahun 2021, telah dilakukan pengukuran untuk mengetahui luas sebanyak 819 bidang yang terdiri dari bidang tanah yang bersumber dari penyerahan pengembang dan bidang tanah yang bersumber dari eks kekayaan desa," tambahnya.
Dalam upaya percepatan sertipikasi tanah telah dilakukan perjanjian kerjasama antara BPN Kota Tangerang Selatan, dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2020. Untuk percepatan sertipikasi tersebut, dilakukan melalui mekanisme pembentukan tim penyelesaian pendaftaran tanah milik pemerintah kota Tangerang Selatan," sambungnya.