Biadab! 3 Pria Perkosa Siswi SD di Kebun Sawit Pandeglang

- 1 Oktober 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Biadab! 3 Pria Perkosa Siswi SD di Kebun Sawit Pandeglang
Ilustrasi pemerkosaan. Biadab! 3 Pria Perkosa Siswi SD di Kebun Sawit Pandeglang /PIXABAY/Alexas Fotos

ZONABANTEN.com - Tiga pria memerkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS usia 13 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 September 2021 di Kebun Sawit, Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dilansir ZonaBanten.com dari Banten News, Kapolres Pandenglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karier Coldplay dari Masa ke Masa, Album dan Prestasi

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi saat korban pulang sekolah dan diantar oleh satu pelaku yang berprofesi sebagai ojek pangkalan.

Kemudian dua orang pelaku lain mengikuti dari belakang dan menggiring korban ke arah Kebun Sawit di Pandeglang.

Di Kebun Sawit tersebut, ketiga pelaku dengan bejat memerkosa korban secara bergiliran dan mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tuanya.

Baca Juga: Dalami Bidang Baru, Istri Petinggi Golkar Banten Jadi Direktur Keuangan BUMD Tangsel

"Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit, ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Belny, dikutip dari Banten News.

Ketiga pelaku tersebut berinisial  DI (30 tahun), NG (40 tahun), dan SA (25 tahun).

Saat ini petugas telah mengamankan SA dan NG di kediamannya masing-masing. Sementara itu, DI masih menjadi buron.

Baca Juga: Hasil Liga Europa West Ham Vs Rapid Wina: West Ham Raih Kemenangan Atas Rapid Vienna

"Kedua pelaku yakni SA dan NG berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh TIM Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku pemerkosa siswi SD tersebut dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Belny.***

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah