Anak Buah SBY di Tangsel, Desak Perubahan Regulasi 'The Untouchable' BUMD

- 10 September 2021, 09:48 WIB
Anggota Komisi III DPRD Tangsel dari Fraksi Demokrat Wawan Syakir
Anggota Komisi III DPRD Tangsel dari Fraksi Demokrat Wawan Syakir / /instagram/@wawansyakirdarmawan


ZONABANTEN.com - Anggota Komisi III dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wawan Syakir menyatakan pihaknya memiliki kewenangan yang kecil dalam mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot), PT. PITS.

Atas dasar tersebut (kewenangan yang kecil), imbuh Wawan Syakir, perlu adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda), agar DPRD Kota Tangsel pun dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga legislasi, dalam pengawasan terkait kebijakan-kebijakan strategis.

"Bisa saja kalo itu dianggap perlu mungkin dianggap strategis. Rasanya yang diatur (tentang BUMD) hari ini, wewenang (DPRD Tangsel) untuk mengawasi itu memang, menurut kami, menurut saya pribadi itu masih kecil," kata Wawan Syakir kepada wartawan, ditulis Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Tak Kunjung Hasilkan Untung, PSI Tangsel Soroti Kinerja PT. PITS

Karena persetujuan dewan (DPRD) itu ketika kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini luar negeri. Kebijakan kebijakan strategis yang sifatnya lokal itu, kita tidak punya wewenang dalam Perda itu. Oleh karenanya, saya mungkin nanti temen temen ada yang berinisiasi revisi Perda," tambahnya.

Wawan bahkan membandingkan jika penyertaan modal sebesar Rp63 miliar tersebut disimpan dalam bentuk deposito, justru akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan yang dibukukan PT. PITS saat ini.

"Intinya harus lebih fokus kepada potensi pendapatan lebih besar saja. Yang saya kritisi setiap dari diskusi atau rakor dengan PT PITS adalah logika bisnisnya. Sederhana saja, kalau uang itu diletakan menjadi deposito, itu standar paling minimal lah dan seharusnya melebihi (keuntungan) dari pada yang ditanamkan (penyertaan modal Rp63 miliar) kalo itu jadi deposito," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Akademisi Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Dodi Prasetya Azhari menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD, perlu merubah regulasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), karena terkesan untouchable. Hal itu (merubah regulasi), menanggapi pernyataan Wakil Ketua Fraksi PSI Emanuella Ridayati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Alasan Gaji Tak Cukup, Seorang Pria di Serang Nekat Jualan Ganja

"Peraturan Daerah (Perda) itu (tentang BUMD) hal utama untuk diubah, dalam mengukuhkan dimana sebenarnya fungsi badan legislasi (DPRD) di tingkat kota ini. Didalam Perda itu, harus dimasukkan satu pasal yakni fungsi pengawasan secara aktif anggota DPRD terhadap keberadaan BUMD," saat dimintai tanggapan oleh Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Grup), ditulis Jumat 10 September 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah